Dalam sepekan terakhir, polisi telah menangkap 13 netizen karena menyebarkan hoaks di media sosial. 11 Tersangka ditangkap karena menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia, sementara dua tersangka lainnya ditangkap karena menyebarkan hoaks kecelakaan pesawat Lion Air.
Para tersangka masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), UST (28), dan VGC. Enam orang tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 5 November 2018.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita nya kurang lengkap buka aja link yang ada disamping https://ift.tt/2Dou6cC
No comments:
Post a Comment