:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1571953/original/024529900_1492661684-korupsi.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat pembuat komitmen pada sub bagian Direktorat Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto, 6 tahun penjara. Eko dinyatakan bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 12,9 miliar atas pengadaan pupuk pada tahun anggaran 2012-2013.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Eko Mardiyanto berupa pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta atau apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” ucap Hakim Emilia saat membacakan vonis terhadap Eko, Senin (3/12/2018).
Eko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penggelembungan kuota pengadaan pupuk cendawan. Ditjen Hortikultural Kementan merencanakan pengadaan pupuk cendawan seberat 50.000 kg. Namun berubah menjadi 255.000 kg.
Perubahan jumlah kuota tersebut tentunya mempengaruhi anggaran yang akan digunakan. Semula, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 3,7 miliar untuk kuota 50.000 kg menjadi Rp 12,9 miliar untuk 255.000 kg.
Pengadaan pupuk juga sengaja diarahkan Eko ke merek Rhizagold, yang dipasok oleh PT Hidayah Nur Wahana (HNW) milik Sutrisno.
Atas korupsi pengadaan pupukitu, Eko memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.050.000.000, Sutrisno Rp 7.302.841.604, Ahmad Yani Rp 1.700.000.000, Subhan Rp 195.000.000, PT HNW Rp 2 miliar, dan pihak-pihak terkait yakni Nasser Ibrahim Rp 200 juta, CV Danama Surya Lestari Rp 500 juta. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita nya kurang lengkap buka aja link yang ada disamping https://ift.tt/2Pd9TrT
No comments:
Post a Comment