:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2293906/original/000131700_1532707943-KPK-Bupati-Lampung-Selatan3.jpg)
KPK menduga Irvan Rivano bersama sejumlah pihak meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Uang tersebut seharusnya dipakai untuk membangun fasilitas 140 SMP di Cianjur.
"Seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," jelas Basaria.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Kali ini, tim KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
No comments:
Post a Comment