Pages

Friday, November 23, 2018

HEADLINE: Perjuangan Baiq Nuril Mencari Keadilan, Gol di PK Atau Jalur Amnesti?

Kasus Nuril berawal pada 2013. Kala itu, Kepala SMAN 7, Muslim, kerap menelepon Nuril. Dalam pembicaraannya di telepon, pria itu dilaporkan selalu mengarahkan cerita soal perbuatan asusilanya.

Nuril merasa dilecehkan atas perbuatan Muslim. Terlebih terdengar selentingan yang menuding ia memiliki hubungan gelap dengan sang kepala sekolah.

Suatu ketika, Nuril pun merekam percakapan dalam telepon itu. Dia lantas menceritakan perilaku Muslim dan bukti rekaman itu kepada rekan kerjanya. Sang rekan, mendesak Nuril agar memperbolehkannya menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman itu pun tersebar ke para pegawai di sekolah.

Tak terima aib itu tersebar, sang kepala sekolah geram. Nuril dilaporkan ke polisi atas pelanggaran UU ITE. Ia pun sempat ditahan pada Maret 2017 lalu.

Setelah melalui berbagai proses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat rekaman tersebut diakses publik.

Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lembaga pengadilan tertinggi ini justru memutuskan bahwa Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Dukungan pun mengalir deras kepada Nuril. Di dunia maya, hastag #SaveIbuNuril menggema di twitter. Penggalangan dana untuk meringankan denda Nuril disuarakan oleh warganet.

Penggagas petisi Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (19/11). Kedatangan mereka untuk menyerahkan permohonan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya. Bantu lewat kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril," ujar Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Anindya Shabrina dalam keterangannya, Minggu 18 November 2018.

Anindya menilai putusan MA terhadap Baiq Nuril merupakan cermin institusi hukum Indonesia yang dinilainya gagal melindungi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

"Ia adalah korban pelecehan seksual dari atasannya. Tapi, Mahkamah Agung justru menghukumnya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta," ujar dia.

Di sini lain, Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Petisi yang dibuat Erasmus Napitupulu sejak Minggu 18 November 2018 hingga Jumat 23 November 2018 pukul 17.29 WIB telah ditandatangani 158.080 netizen. Jumlah itu akan terus bertambah mengingat kasus ini masih terus berjalan.

Tak hanya di dunia maya. Sokongan juga mengalir deras dalam dunia nyata. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai MA tidak mengedepankan nurani dalam memutuskan perkara ini.

"Saya katakan bahwa hakim itu tidak boleh hanya menjadi sekadar corong saja. Hakim harus menimbang rasa adil dalam dirinya, justru hakim harusnya dapat bersikap," kata Nasir di Bekasi, Jawa Barat, Senin 19 November 2018.

"Saya lihat putusan ini mengabaikan keadilan publik, seharusnya dia kita lindungi," imbuh Nasir.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keterangan saat penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Kamis (1/3). Kerja sama ini juga bertujan untuk mewujudkan sinergitas di bidang penyelenggaraan pemerintah terkait infrastruktur. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sementara itu Kejaksaan Agung menyatakan telah menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril. Padahal menurut ketentuan, upaya PK tidak menghalangi jaksa menjalankan putusan MA.

"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat, kita akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, dilansir dari Antara, Senin malam, 19 November 2018.

Meski begitu, Kejagung meminta pihak Baiq Nuril segera menyelesaikan kasus hukum ini agar tidak berlarut-larut. Dengan begitu, ada upaya hukum yang final.

"Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari terdakwa," ujar Mukri.

Dukungan agar Nuril mengajukan PK juga disampaikan Presiden Jokowi. Ia meminta Baiq Nuril mencari keadilan dengan melalui tahapan yang telah ditetapkan.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," ujar Jokowi seusai blusukan di Pasar Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin 19 November 2018.

Presiden Joko Widodo memberi sambutan dalam Sarasehan Pengelolaan Dana Desa se-Jawa Tengah Tahun 2019 di Gedung PRPP Semarang, Kamis (22/11). Jokowi memberikan pengarahan tentang pembangunan desa. (Liputan6.com/Gholib)

Jika upaya mencari keadilan itu kandas, Jokowi mempersilakannya mengajukan grasi kepada dirinya.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.

Atas dukungan itu, Baiq Nuril menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi. Bentuk dukungan dari Jokowi dan masyarakat itu sudah ia dengar berupa penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

"Saya tidak bayangkan, tanpa dukungan semua pihak, pasti saya akan sulit mendapatkan keadilan yang sebenarnya," ucap Nuril haru.

Saksikan video menarik berikut ini:

Baiq Nuril Maknum masih mencari keadilan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita nya kurang lengkap buka aja link yang ada disamping https://ift.tt/2R8E19z

No comments:

Post a Comment