:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2052100/original/070841300_1522754375-apk_muara_enim__1_.jpg)
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu DIY akan mengambil langkah persuasif dengan menyampaikan surat imbauan ke partai politik terkait untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini Bawaslu DIY telah mencatat ada sekitar 4.400 APK yang telah melanggar aturan pemasangan. Sebagian besar adalah bendera.
Bawaslu DIY tetap memasukkan bendera sebagai bagian dari APK meskipun di dalam Peraturan KPU tidak disebutkan secara tegas bahwa bendera masuk sebagai salah satu alat peraga kampanye. Namun, karena bendera memuat lambang atau gambar partai politik, maka dapat dikategorikan sebagai APK.
"Kami tidak hanya mempermasalahkan apakah bendera masuk kategori APK atau tidak. Tetapi, karena dipasang menyalahi aturan yaitu di pohon, tiang telepon, tiang listrik," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggota Bawaslu setempat dibantu Satpol PP menertibkan 68 APK yang melanggar.
No comments:
Post a Comment